Detail

Judul : Pembuatan Akta Kematian
User name
Indra Oktano
Berapa lama dan apa saja yang perlu disiapkan?
13:19
User name
Admin
Terima kasih telah menghubungi Kelurahan Muntilan. Permohonan Akta Kematian bisa dilayani cukup di Kantor Kelurahan dan tak perlu datang ke Kantor Catatan Sipil. Syarat pengurusan akta kematian : 1. Surat pengantar dari RT atau RW 2. KTP Asli yang meninggal dunia 3. KK Asli yang meninggal dunia 4. KTP Asli pelapor dan 2 orang saksi 5. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan berkas tersebut di bawa ke Kantor Kelurahan untuk kemudian kami kerjakan via online. Jika berkas lengkap dan benar, lamanya proses biasanya tidak lebih dari 5 hari
13:54
User name
Indra Oktano
apakah hari ini sistem sedang eror?
14:03
User name
Admin
Hari ini server masih error.
14:28