Judul : Pembuatan Akta Kematian
Indra Oktano
Berapa lama dan apa saja yang perlu disiapkan?
13:19
Admin
Terima kasih telah menghubungi Kelurahan Muntilan.
Permohonan Akta Kematian bisa dilayani cukup di Kantor Kelurahan dan tak perlu datang ke Kantor Catatan Sipil.
Syarat pengurusan akta kematian :
1. Surat pengantar dari RT atau RW
2. KTP Asli yang meninggal dunia
3. KK Asli yang meninggal dunia
4. KTP Asli pelapor dan 2 orang saksi
5. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan
berkas tersebut di bawa ke Kantor Kelurahan untuk kemudian kami kerjakan via online.
Jika berkas lengkap dan benar, lamanya proses biasanya tidak lebih dari 5 hari
13:54
Indra Oktano
apakah hari ini sistem sedang eror?
14:03
Admin
Hari ini server masih error.
14:28