Kembali

PARKIR SEMBARANGAN

Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Seperti terlihat di Jalan Kartini Kelurahan Muntilan, tepatnya di pertigaan sebelah kantor PMI Muntilan setiap hari awak Kopata selalu memarkirkan kendaraanya pas ditengah Pertigaan jalan sehingga sangat mengganggu pemakai jalan yang akan menuju ke RSU Muntilan maupun sebaliknya.
Para awak kopata sepertinya tdak menghiraukan pengendara lain maupun aturan berlalu lintas. Barangkali mereka hanya mengejar setoran tanpa memikirkan keselamatan / pengguna  jalan lain.
Memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.
Akan lebih baik apabila para awak sopir angkutan memahami dan menjalankan aturan / undang undang No. 32 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan.
Disamping itu juga diperlukan aparat /petugas polantas yang tegas untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan apalagi di tengah jalan pertigaan seperti ini. (Dok. Seklur Mtl)