Dalam rangka memaximalkan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hari Jum’at malam tanggal 5 Pebruari 2016 bertempat di Ruang pertemuan Kelurahan Muntilan dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Pembagian SPPT PBB Tahun 2016.



Rapat dipimpin oleh Lurah Muntilan (Achmad Fahrurodin) dengan dihadiri oleh seluruh Ketua RT dan Ketua RW se Kelurahan Muntilan. Dalam sambutannya Lurah Muntilan mengharapkan partisipasi Ketua RW dan Ketua RT se Kelurahan Muntilan untuk ikut membantu menyerahkan SPPT PBB Tahun 2016 kepada para wajib pajak. SPPT PBB Tahun 2016 ini oleh DPPKAD Kabupaten Magelang diserahkan lewat Kecamatan Muntilan pada akhir bulan Januari 2016, lain dari PBB Tahun 2015 yang lalu yang diserahkan pada bulan Maret.
Untuk jatuh tempo PBB tahun 2016 juga lain dengan jatuh tempo PBB 2015 yang berakhir pada tanggal 30 Septtember sedangkan untuk PBB Tahun 2016 jatuh tempo PBB pada 30 Juni 2016.
Walaupun struktur oorganisasi Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Muntilan tiidak dibarengi dengan penyediaan anggaran sehingga Ketua RW dan Ketua RT Kelurahan lain dengan Perangkat Desa yang memperoleh tunjangan perangkat tetap dari Kabupaten Magelang. Untuk itu Lurah Muntilan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua RT dan Ketua RW se Kelurahan Muntilan yang selama ini ikut eksis membantu jalannnya pemerintahan di Kelurahan Muntilan khususnya dalam pembagian SPPT dan penagihan pembayaran PBB.
Dipaparkan oleh Lurah Muntilan jumlah Pokok PBB Tahun 2016 sebesar Rp. 190.405.376,- terdiri dari 2.450 SPPT. (Dok. Seklur Mtl)
Â



Rapat dipimpin oleh Lurah Muntilan (Achmad Fahrurodin) dengan dihadiri oleh seluruh Ketua RT dan Ketua RW se Kelurahan Muntilan. Dalam sambutannya Lurah Muntilan mengharapkan partisipasi Ketua RW dan Ketua RT se Kelurahan Muntilan untuk ikut membantu menyerahkan SPPT PBB Tahun 2016 kepada para wajib pajak. SPPT PBB Tahun 2016 ini oleh DPPKAD Kabupaten Magelang diserahkan lewat Kecamatan Muntilan pada akhir bulan Januari 2016, lain dari PBB Tahun 2015 yang lalu yang diserahkan pada bulan Maret.Untuk jatuh tempo PBB tahun 2016 juga lain dengan jatuh tempo PBB 2015 yang berakhir pada tanggal 30 Septtember sedangkan untuk PBB Tahun 2016 jatuh tempo PBB pada 30 Juni 2016.
Walaupun struktur oorganisasi Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Muntilan tiidak dibarengi dengan penyediaan anggaran sehingga Ketua RW dan Ketua RT Kelurahan lain dengan Perangkat Desa yang memperoleh tunjangan perangkat tetap dari Kabupaten Magelang. Untuk itu Lurah Muntilan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua RT dan Ketua RW se Kelurahan Muntilan yang selama ini ikut eksis membantu jalannnya pemerintahan di Kelurahan Muntilan khususnya dalam pembagian SPPT dan penagihan pembayaran PBB.
Dipaparkan oleh Lurah Muntilan jumlah Pokok PBB Tahun 2016 sebesar Rp. 190.405.376,- terdiri dari 2.450 SPPT. (Dok. Seklur Mtl)
Â