
Pada kesempatan itu Camat Muntilan mengingatkan sebenttar lagi ada kegiatan akbar yaitu HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk itu segenap panitia HUT yang sudah tersusun agar benar benar memperhatikan karena waktunya mepet. Selanjutnya masalah alokasi dana desa bahwa desa di kecamatan Muntilan untuk memperhatikan kaitannya dengan dana trasfer, agar desa seggera mencukupi persyaratan pencairan sebagai contoh desa segera meyusun APBDdes sebagai salah satu syarat pencairan dan bagi desa yang sudah lengkap untuk mengecek dana di BKK Kecamatan Muntilan.
Sambutan dari kapolsek Muntilan bahwa sekarang sudah terbit aturan pelarangan balon udara, dihimbau kepada warga kecamatan muntilan untuk tidak mengudarakan balon dikarenakan akan menggaggu dan memahayakan penerbangann. Penerbitan surat ijin keramaian selama HUT ke 71 Kemerdekaan RI akan dipermudah dan dipercepat. Selanjtnya diadakan tanya jawab. (Dok. Seklur Mtl).