

Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “Amanah Warga” Kelurahan Muntilan mengadakan Sosialsiasi Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) bertempat di Ruang pertemuan Kelurahan Muntilan dengan menghadirkan Perangkat Kelurahan Muntilan, Ketua RW se Kelurahan Muntilan, Tokoh Pemuda dan tokoh masyarakat. Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Fasilitator Program Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan (P2KKP) Kelurahan Muntilan dengan memaparkan :Latar Belakang
Salah satu upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya, dalam rangka percepatan penanganan kawasan kumuh dan gerakan 100-0-100 pada tahun 2015-2019, adalah Strategi Pembangunan Infrastruktur berbasis Masyarakat.
Strategi Pembangunan Infrastruktur di Perkotaan diantaranya dilakukan melalui pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Program Kotaku) periode 2016-2020;
Program KOTAKU menggunakan sinergi pendekatan antara Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat, Penguatan Peran Pemda sebagai Nakhoda dan Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten/Kota
Melalui sinergi ketiga pendekatan tersebut diharapkan dapat lebih mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan gerakan 100-0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Tujuan Dari Program KOTAKU ( KOTA TANPA KUMUH )
Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan
Strategi Percepatan Penanganan Kumuh
1. Pendekatan Penanganan Kawasan Kumuh Terfokus dan Tuntas;
2. Penanganan kawasan kumuh secara Komprehensif, yakni Infrastruktur, Sosial, dan ekonomi di lokasi kumuh;
3. Membangun kolaborasi antar pelaku, program dan pendanaan (tingkat komunitas, daerah dan pusat)
Ruang Lingkup Revitalisasi Peran BKM
Dalam Penanganan Kumuh.
1. Menyusun Baseline dan Profil Kumuh;
2. Penyusunan RPLP/RTPLP dan mensinergikan dengan RP2KP-KP (SIAP) di tingkat Kota;
3. Pemasaran Program RPLP/RTPLP melalui chaneling/ kemitraan program;
4. Konsolidasi Perencanaan & Penganggaran dengan Pemda, SKPD terkait untuk menjadi target daerah dan program penanganan kumuh dalam RPJMD & RKPD
5. Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Kumuh oleh KSM & KPP
6. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pilot penanganan kawasan kumuh perkotaan di wilayahnya;
7. Membangun infrastruktur permukiman untuk pengelolaan dan pencegahan kumuh baru di skala lingkungan
Tahapan Penyelenggaraan di Tingkat Kelurahan / Desa
I.PERSIAPAN
1.Sosialisasi awal dan RKM ( Rembug Kesiapan Masyarakat )
2.Pembentukan / Penguatan Tim TIPP ( Tim Inti Perencanaan Partisipatif )
II.PRERENCANAAN
1.Membangun Visi.
2.Pelaksanaan RPK ( Refleksi Perkara Kritis )
3.Pemetaan Swadaya
4.Penyusunan RPLP ( Rencana Penataan Lingkungan Permukiman )
III.PELAKSANAAN
1.Implimentasi Kegiatan Lingkungan, Ekonomi dan Sosial
IV.KEBERLANJUTAN
1.Pengembangan Kelembagaan
2.Integritas Perencanaan
(Dok. Seklur Mtl)