Kembali

SOSIALISASI PERBUP MAGELANG NOMOR 23 TAHUN 2016

Menindaklanjuti Sosialisasi Peraturan Bupati Magelang Nomor 23 Tahun 2016 hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 bertempat di Ruang Rapat Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Hari Rabu tanggal 29 Juni 2016 bertempat di Ruang Luurah Muntilan diadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Magelang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang bagi PNS Kelurahan Muntilan.
Lurah Muntilan (Achmad Fahrurodin) menyampaikan bahwa sekarang Pemerintah Kabupaten Magelang mempunyai aturan baru kaitannya denggan pemakaian seragam kerja. Selengkapnya jadwal penggunaan seragam PNS Kelurahan Muntilan sebagai berikut :
Hari Senin & Selasa PDH Kheky
Hari Rabu PDH Putih Hitam
Hari Kamis PDH Batik
Hari Jum’at Pakaian Olah Raga & PDH Batik
Hari Sabtu PDH Batik
Khusus untuk PDH Putih Hitam, baju putih lengan pendek, sebagai catatan bahwa PDH Linmas tetap digunakan apabila sewaktu waktu ada peringatan hari tertentu, setiap tanggal 17 seperti biasa menggunakan pakaian korpri lengkap serta setiap tanggal 22 menggunakan pakaian adat jawa.
Dengan demikian PNS di Kelurahan Muntilan siap mengikuti aturan dari Pemerintah Kabupaten Magelang bahwa penggunaan pakaian seragam ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016. (Dok. Seklur Mtl)
        Â