
Hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 Kelurahan Muntilan menerima kunungan kerja/study banding dari Kelurahan Pekuncen Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan..Rombongan study banding kelurahan pekuncen dipimpin langsung oleh Lurah Pekuncen Muhammad Haidir, S STP diterima oleh Sekcam Muntilan Labbaika Nugroho, S STP dan Plt. Lurah Muntilan Agus Triwijoko S Sos, MM bertempat di Kelurahan Muntilan.
Dalam sambutan Lurah Pekuncen memberitahukan kaitannya dengan study banding berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan masalah Struktur Organisasi Tata Kerja.
Plt. Lurah Muntilan menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja dari Kelurahan Pekuncen dan permintaan maaf penyambutan hanya secara sederhana serta menyampaikan profil singkat tentang Kelurahan Muntilan baik topografi wilayah, terdiri dari 2 RW dan 47 RT dengan jumlah penduduk + 6.133. orang maupun beberapa jawaban diantaranya masalah Organnisasi Perangkat Daerah bahwa sesuai dengan Undang Undang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 20104 Kelurahan Muntilan merupakan SKPD dan diatur dalam Perda Kab. Magelang tentang SOTK Nomor 32 Tahun 2008. Namun sekarang muncul Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan Kelurahan sudah bukan lagi merupakan SKPD dan saat ini Perda Kabupaten Magelang tentang SOTK sudah disyahkan tinggal menunggu realisasi pelantikan pejabat dan nantinya Kelurahan akan menginduk ke Kecamatan.
Untuk Penyusunan anggaran selama ini mengikuti Perencanaan dan penganggaran sesuai dengan aturan yang ada mulai dari pelaksanaan Musrenbang kelurahan, penyusunan RKA, KUA-PPAS, DPA dan seterusnya dalam hal ini berpedoman pada Renstra Kelurahan Muntilan Tahun 2014 – 2019 serta Dokumen RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019.
Untuk sarana prasarana di Wilayah Kelurahan Muntilan bisa dilihat langsung baik gedung maupun fasiltas lain. Mudah mudahan kegiatan semacam ini membawa manfaat bagi kedua pihak. (Dok. Seklur. Mtl)